Kesejahteraan Pegawai Non-Hakim juga Akan Ditingkatkan
Bogor l Badilag.net
Mahkamah Agung sedang berjuang untuk meningkatkan kesejahteraan aparat peradilan non-hakim. Bila perjuangan itu berhasil, penghasilan pegawai non-hakim tidak kalah besar dibandingkan dengan penghasilan hakim.
Hal itu ditegaskan oleh Wakil Ketua MA Bidang Non-Yudisial Ahmad Kamil, ketika memberikan sambutan dan pembinaan dalam acara pembukaan Rapat Koordinasi PTA dan PA se-DKI Jakarta, di Pusdiklat Kumdil MA, Megamendung, Bogor, Rabu (23/1/2013).
“Harap besabar-sabar dulu dan kesejahteraan bagi yang bukan hakim tidak akan kalah besarnya,” ujar Ahmad Kamil, sebagaimana dikutip situs resmi PTA Jakarta.
Sebagaimana diketahui, kesejahteraan hakim sudah naik, sejak terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2012 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim yang Berada di Bawah Mahkamah Agung. PP tersebut ditetapkan oleh Presiden RI pada 29 Oktober 2012 dan diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM pada 30 Oktober 2012.
Hak keuangan dan fasilitas hakim terdiri dari 10 macam yang meliputi gaji pokok, tunjangan jabatan, rumah negara, fasilitas transportasi, jaminan kesehatan, jaminan keamanan, biaya perjalanan dinas, kedudukan protokol, penghasilan pensiun dan tunjangan lain.
PP 94/2012 hanya mengatur hak keuangan dan fasilitas hakim di pengadilan tingkat pertama dan banding dari empat lingkungan peradilan. Hak keuangan dan fasilitas hakim agung MA dan aparat peradilan non-hakim tidak diatur di PP itu.
|